Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus?
Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port
scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai
kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience)
saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus?
Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok
untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak
sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu,
statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server
yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah
dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa
saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall
atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan
pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak
dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk
melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di
Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem
yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
budi@router:~$
nmap localhost
Starting
nmap V. 2.12 by Fyodor (fyodor@dhp.com, www.insecure.org/nmap/)
Interesting
ports on localhost (127.0.0.1):
Port State
Protocol Service
21 open tcp ftp
22 open tcp ssh
25 open tcp smtp
53 open tcp domain
80 open tcp http
110 open
tcp pop-3
111 open
tcp sunrpc
143 open
tcp imap2
1008 open
tcp ufsd
3128 open
tcp squid-http
Nmap run
completed -- 1 IP address (1 host up) scanned in 1 second
Apa yang harus dilakukan apabila server
anda mendapat port scanning seperti contoh di atas? Kemana anda harus
melaporkan keluhan (complaint) anda?
Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia.
Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak
seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika
ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah
diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed
DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan
yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat
memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun
pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat
memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS
attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank
(serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama
domain. Nama domain (domain name) digunakan untuk
mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba
menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan
perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan
dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain
orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah
typosquatting.
IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Response Team)[1]. Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan
adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah
keamanan ini di luar negeri mulai
dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer
Emergency Response Team (CERT)[2].
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia.
Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya
memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi
tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun
sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat
keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information
Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh
pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar
negeri.
·
Amerika Serikat memiliki
Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal
Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime.
Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
·
National Infrastructure
Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat
yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini
mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting (critical) bagi
negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web:
<http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap
sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini
memberikan advisory
·
The National Information
Infrastructure Protection Act of 1996
·
CERT yang memberikan advisory
tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
·
Korea memiliki Korea
Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat
keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh
pemerintah.
Penutup
Tulisan ini hanya menampilkan sedikit
permasalahan yang terkait dengan cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan
lain yang belum dibahas pada tulisan singkat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar